Depok (21/01/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang Dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti (APR) pada Tahun 2012 s/d 2013.
Adapun 2 (dua) orang Tersangka tersebut antara lain Tersangka K dan Tersangka J yang keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pembelian tanah PT APR secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56.653.162.387,- (lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar :
Primiair:Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, maka Tersangka K dan J masing-masing dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Depok selama 20 (dua puluh) hari kedepan.



