Kejaksaan Negeri Depok Adakan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Depok, Kamis (4/7/2024) – Kejaksaan Negeri Depok mengadakan penjualan langsung barang rampasan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan dan mendukung upaya pemulihan aset negara.

Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan penjualan langsung barang rampasan pada hari Kamis, 4 Juli 2024. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-20/M.2.20/Es.2/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Pemberian Izin Penjualan Langsung Barang Rampasan.

Acara penjualan langsung ini diselenggarakan di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok. Berbagai barang rampasan yang telah melalui proses hukum dan telah mendapatkan izin untuk dijual langsung kepada masyarakat dihadirkan dalam acara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mendukung upaya pemulihan aset negara. “Melalui penjualan langsung ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara serta memastikan bahwa barang-barang rampasan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar beliau.

Penjualan langsung barang rampasan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk ikut serta dalam acara tersebut. Kejaksaan Negeri Depok terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum, termasuk dalam pengelolaan barang rampasan yang telah melalui proses hukum.

Barang-barang rampasan yang berhasil dijual meliputi:

  • Paket 1: 1 unit motor yang terjual dengan harga Rp. 4.500.000
  • Paket 2: 24 unit handphone yang terjual dengan harga Rp. 3.000.000
  • Paket 3: 24 unit handphone yang terjual dengan harga Rp. 8.000.000
  • Paket 4: 25 unit handphone yang terjual dengan harga Rp. 5.200.000
  • Paket 5: 25 unit handphone yang terjual dengan harga Rp. 6.000.000

Sehingga, total pemasukan kas negara sejumlah Rp. 26.700.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *