Kejaksaan Negeri Depok Proses 71 Terdakwa dalam Sidang di Pengadilan Negeri Depok

Depok, 7 Agustus 2024 — Dalam rangka melaksanakan fungsi penuntutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelenggarakan persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Depok. Pada agenda sidang hari ini, terdapat 71 terdakwa yang menjalani persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah persidangan terhadap terdakwa Dhatiyah, seorang wanita berusia 36 tahun, warga Citereup, Kecamatan Gunung Putri. Terdakwa Dhatiyah dihadapkan dengan pasal dakwaan SH/378/KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong. Kasus ini mengakibatkan kerugian materiil yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah, bagi para korban yang berasal dari Kota Depok dan Kota Bogor.

Dalam persidangan yang berlangsung, JPU Putri Dwi Astrini mengungkapkan bahwa terdakwa Dhatiyah didakwa melanggar hukum dengan melakukan penipuan dalam bentuk investasi bodong. Dhatiyah menjanjikan keuntungan besar dari hasil investasi yang ditawarkan, namun kenyataannya, puluhan korban justru mengalami kerugian finansial yang signifikan. JPU Putri Dwi Astrini menegaskan bahwa tindakan Dhatiyah tidak hanya merugikan individu-individu korban, tetapi juga menciptakan dampak yang luas bagi masyarakat.

Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada para korban dan mencegah praktik penipuan serupa di masa depan. Jaksa Penuntut Umum dan pihak pengadilan akan terus memantau dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang masuk ke meja hijau. Penanganan kasus penipuan dan investasi bodong ini merupakan prioritas karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat. Keadilan bagi para korban menjadi tujuan utama kami.”

Sidang ini adalah salah satu contoh dari komitmen Kejaksaan Negeri Depok dalam memastikan bahwa pelanggaran hukum, khususnya terkait penipuan dan investasi bodong, mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Keputusan akhir dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

(Admin RW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *