Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Depok – (20/08/2024), Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum, bersama jajarannya, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana umum serta pelaksanaan eksaminasi umum tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas di tingkat kejaksaan daerah.

Kegiatan ini dimulai dengan penilaian mendalam terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Depok. Dr. Neva Sari Susanti, memimpin sesi evaluasi untuk memastikan bahwa semua kasus diproses dengan adil dan efisien. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari kecepatan penanganan kasus hingga kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Dr. Neva Sari Susanti dan tim menyaksikan video conference Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka, Tasikmalaya, dan Cirebon. Vidcon ini dilaksanakan di ruang vidcon Kejaksaan Negeri Depok dan bertujuan untuk berbagi praktik terbaik dalam penerapan program RJ serta mengkaji kemajuan dan tantangan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Depok yang berlokasi di Gedung Baleka II, Balai Kota Depok. Rumah RJ ini merupakan pusat untuk mendukung pelaksanaan program RJ dengan tujuan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses yang adil dan konstruktif. Kunjungan ini bertujuan untuk menilai bagaimana Rumah RJ berperan dalam memfasilitasi proses yang adil dan konstruktif serta mendukung implementasi keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., memberikan komentar terkait kegiatan tersebut. “Kunjungan hari ini sangat berarti bagi kami. Monitoring dan evaluasi ini membantu kami memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum dilakukan dengan optimal. Kami juga sangat menghargai kesempatan untuk berbagi pengalaman melalui vidcon RJ, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem peradilan. Rumah Restorative Justice kami di Depok akan terus berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program RJ dengan sebaik-baiknya,” ujar Silvia Desty Rosalina.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kualitas penanganan perkara serta memperkuat implementasi prinsip keadilan restoratif di wilayah Jawa Barat.

(Admin RW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *