Depok, (17/07/2025), Kejaksaan Negeri Depok melalui Seksi Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menyelenggarakan program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung dari RRI Pro 1 Bogor. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025 ini mengangkat tema “Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Depok Dalam Penanganan Perkara Pidana” sebagai topik utama dalam diskusi interaktif bersama masyarakat pendengar.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif, yakni suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial. Pendekatan ini dinilai lebih humanis dan mengedepankan prinsip perdamaian serta nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah para jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang penerangan hukum, yaitu Latifa Dentina, S.H., M.H., Selfia Ayunika Nilamsari, S.H., M.H., Gheby Deastia Putri, S.H., dan Richard Christopher Manurung, S.H., M.H.Li. Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif tentang latar belakang, syarat penerapan, hingga manfaat keadilan restoratif yang kini menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Siaran berlangsung secara interaktif dan mendapatkan respons positif dari para pendengar RRI Pro 1 Bogor. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk selama acara berlangsung, yang menunjukkan besarnya ketertarikan publik terhadap pendekatan hukum yang lebih damai dan solutif ini. Interaksi yang terjadi menunjukkan bahwa masyarakat mulai terbuka terhadap alternatif penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Melalui kerja sama strategis dengan media publik seperti RRI, Kejaksaan Negeri Depok mampu menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang selama ini belum mendapatkan akses informasi hukum secara optimal. Media siaran radio menjadi sarana efektif untuk mendiseminasi informasi hukum secara merata dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.
Kegiatan Jaksa Menyapa ini berjalan dengan lancar dan baik. Kejaksaan Negeri Depok berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala dengan mengangkat tema-tema hukum yang relevan dan aktual, guna membentuk masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan partisipatif dalam proses penegakan hukum di Indonesia.