Depok — (Selasa, 19/05/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau yang dikenal dengan nama “JULBARA”, yang berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Gedung Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan mekanisme penjualan langsung kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Dsety Rosalina, S.H., M.H., hadir langsung memimpin pelaksanaan kegiatan, tampak pula Kepala Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PAPBB) yang juga bertindak sebagai ketua pelaksana, Andi Tri Saputro, S.H., M.H. Tak hanya itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari Depok serta para Kepala Seksi PAPBB dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandakan sinergi lintas satuan kerja dalam satu visi yang sama.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Dengan mekanisme penjualan langsung tanpa melalui lelang umum proses ini mempercepat eksekusi terhadap aset rampasan negara, mengembalikan nilai ekonominya ke kas negara secara optimal.
Barang-barang yang ditawarkan adalah hasil sita atau rampasan yang telah diputuskan sebagai milik negara oleh pengadilan. Semua dilaksanakan dengan mengacu pada SK Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 dan surat taksasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.

Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (JULBARA) sekaligus pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (JULBARA) berupa 5 paket handphone, 1 paket laptop dan 9 paket motor dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 49.962.000 atau terjual 108.02% dari nilai limit awal sebesar Rp. 24.018.075 bertempat di gedung galeri pemulihan asset seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Depok juga menerima kunjungan audiensi dari pada Kepala Seksi PAPBB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Karawang, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Audiensi ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung pelaksanaan program JULBARA yang dinilai berhasil dan inovatif. Kehadiran Kejaksaan lain tersebut menyatakan ketertarikannya untuk mereplikasi atau mengadopsi program serupa di wilayah kerja masing-masing, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi kejaksaan di wilayah lain, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam membangun sistem pengelolaan barang bukti yang efisien, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya program JULBARA, Kejaksaan Negeri Depok menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme, sekaligus mendukung upaya pengembalian aset negara secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.