Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti 180 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Depok, (25/06/2025) – Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (25/6), bertempat di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok.
 
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kasubbagbin, para Kepala Seksi, Wakil Kasat Narkoba dan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, perwakilan dari BNN, serta instansi terkait lainnya.
 
Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial, pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 180 perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Andi.


Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Narkotika Golongan I Jenis Ganja
a. Jumlah Perkara: 32
b. Berat Netto: 12.866 gram
2. Narkotika Golongan I Jenis Shabu
a. Jumlah Perkara: 95
b. Berat Netto: 913,2080 gram
3. Obat-obatan Terlarang (Ecstasy)
a. Jumlah Perkara: 12
b. Barang Bukti: 4.661 butir
4. Senjata Tajam dan Senjata Api Rakitan
a. Jumlah Perkara: 5
Barang Bukti:
– 1 bilah golok
– 2 bilah pisau
– 2 bilah badik
– 1 buah kampak
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
– 2 butir amunisi kaliber .38
5. Barang Bukti Lainnya
a. Jumlah Perkara: 45
b. Jenis: Berbagai jenis pakaian dan barang lainnya
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum serta wujud pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani.
 
Andi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya tindak pidana narkotika di wilayah Kota Depok. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika memberikan dampak serius, antara lain:
Merusak masa depan generasi bangsa, baik dari sisi fisik, mental, maupun karakter.
Memicu penyebaran HIV/AIDS, terutama melalui penggunaan jarum suntik.
Mendorong terjadinya tindak pidana lain, seperti pencurian, perampokan, pencucian uang, bahkan terorisme.
 
“Oleh karena itu, melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terus dilakukan secara maksimal, sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan sungguh-sungguh dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya,” pungkas Andi.
 
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Lebih dari sekadar simbol penegakan hukum, langkah ini merupakan seruan nyata bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segala bentuk kejahatan demi menciptakan Depok yang aman, bersih, dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *