Depok – Selasa (2/7/2024), telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Depok Dua dan Kejaksaan Negeri Depok. Perjanjian ini bertujuan untuk “Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Fasilitas Jasa Perbankan Syariah dalam rangka Pembukaan Rekening Penampungan Barang Bukti dan/atau Barang Sitaan serta Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.”
Acara penandatanganan ini disaksikan oleh para tamu undangan dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama yang meliputi beberapa aspek penting:
- Pembukaan Rekening Giro: Pihak Kedua, yakni BSI, akan membuka rekening giro sebagai rekening penampungan barang bukti.
- Penyimpanan dan Pengelolaan Dana: Dana akan disimpan dan dikelola dalam bentuk produk BSI, seperti tabungan, deposito, dan giro, serta layanan transaksi keuangan melalui Cash Management System.
- Penyediaan Data dan Fasilitas Pembiayaan: BSI akan menyediakan data-data rekanan serta memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja dan garansi bank bagi pihak ketiga untuk mendukung program kerja Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan instruksi dari pihak pertama.
- Pemanfaatan Produk/Jasa Perbankan Syariah: Pihak pertama, Kejaksaan Negeri Depok, akan memanfaatkan produk dan jasa layanan perbankan syariah baik pendanaan maupun pembiayaan secara kelembagaan maupun individu pegawai.
- Jasa Hukum: Kejaksaan Negeri Depok sebagai subyek hukum pelaksana kegiatan pemerintah atau dalam menghadapi permasalahan hukum dapat meminta jasa hukum dari BSI, yang meliputi: Kegiatan Bantuan Hukum, Kegiatan Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain
- Peningkatan Kompetensi Teknis: Kedua belah pihak juga sepakat untuk bekerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis dan sumber daya manusia.
Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh para tamu undangan. Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bank Syariah Indonesia KCP Depok Dua dan Kejaksaan Negeri Depok dalam mengelola dan memanfaatkan layanan perbankan syariah, serta menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan masing-masing, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan dan penyelesaian masalah hukum di Kota Depok.
(Admin RW)
