Halo Sobat Adhyaksa!
Kejaksaan Negeri Depok mengumumkan daftar kendaraan roda 2 hasil pelanggaran lalu lintas yang berdasarkan putusan pengadilan dengan amar putusan dikembalikan kepada pemiliknya.
👤 Pemilik/Kuasa Pemilik dapat mengambil barang bukti dengan membawa:
- Surat tilang
- Bukti pembayaran denda & biaya perkara
- Identitas kepemilikan kendaraan
- Surat kuasa (apabila diambil oleh pihak selain yg tercantum pd identitas kepemilikan kendaraan)
📍 Lokasi: Kejaksaan Negeri Depok
Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Jatimulya, Cilodong – Depok
📞 WA: 0811-2856-1111
Pengambilan barang bukti dilakukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini. Apabila tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, barang bukti akan dilelang, dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.



