Depok – Senin (8/7/2024) Kepala Seksi Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Depok, Edrus, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, aktif mengikuti video conference (vidcon) sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Acara vidcon ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh kejaksaan di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai perubahan-perubahan penting dalam KUHP yang berlaku sejak tahun 2023 lalu.
Edrus, S.H., M.H, dalam komentarnya, menyatakan pentingnya keikutsertaan dalam sosialisasi ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh jaksa memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam terkait KUHP baru tersebut. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menyelenggarakan vidcon ini. Pemahaman yang tepat akan memastikan kami dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Edrus.
Selama sesi sosialisasi, para peserta dibekali dengan informasi terbaru mengenai substansi KUHP baru, termasuk perubahan dalam pasal-pasal krusial yang mempengaruhi proses hukum pidana di Indonesia. Diskusi juga berfokus pada implementasi praktis dari perubahan-perubahan tersebut di lapangan.
Acara ini tidak hanya menjadi forum untuk mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga untuk membangun jaringan antarjaksa yang kuat di wilayah Jawa Barat. “Kerja sama dan kolaborasi antarunit kejaksaan sangat penting dalam menjaga kebersamaan dan kualitas pelayanan hukum yang kami berikan kepada masyarakat,” tambah Edrus.
Sosialisasi vidcon ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Depok untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
(Admin RW)
