Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Depok dan Pengadilan Agama Depok Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Depok, (17/06/2025) – Dalam upaya memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum di wilayah Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama Pengadilan Agama Depok menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Depok.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya mempererat kerja sama institusional, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang efisien, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. MoU ini dirancang sebagai fondasi kerja sama yang bertujuan mengoptimalkan efektivitas dalam penyelesaian perkara-perkara perdata, khususnya yang menyangkut perkara perwalian anak dan pencabutan kuasa orang tua. Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kedua institusi berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya, sehingga hak-hak anak tetap terlindungi secara maksimal dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua institusi. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., hadir langsung bersama para Kepala Seksi serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bawah naungan Kejari Depok. Dari pihak Pengadilan Agama Depok, hadir Ketua Pengadilan Dra. Hj. Siti Salbiah, S.H., M.S.I., beserta jajaran.

MoU ini merupakan wujud konkret dari semangat kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan koordinasi hukum. Dalam implementasinya nanti, nota kesepahaman ini akan menjadi acuan teknis dan yuridis bagi kedua pihak dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan pendekatan lintas institusi, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan mekanisme penanganan hukum yang lebih cepat, terintegrasi, dan berbasis pada kepentingan publik. Tidak hanya akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, kerja sama ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan dan berkeadilan. Secara khusus, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan peraturan nasional, diharapkan setiap keputusan dan langkah hukum yang diambil benar-benar memberikan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara perdata di wilayah Depok.

Acara berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Penandatanganan MoU ini pun menjadi momen penting dalam sejarah kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Agama Depok, serta membuka jalan bagi pengembangan bentuk-bentuk kerja sama lainnya di masa depan.

Melalui sinergi yang terjalin, kedua lembaga berharap masyarakat Depok dapat merasakan dampak positif berupa peningkatan akses keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam hal perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai peraturan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *