Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok.

Rabu (15/07/2026) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., beserta staf Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Depok dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *