Kejaksaan Negeri Depok Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Sukmajaya, Angkat Isu Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

(Depok, 24/06/2025) — Kejaksaan Negeri Depok melalui Seksi Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam isu perlindungan anak. Pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Aula Kecamatan Sukmajaya, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak”. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan berbagai elemen masyarakat di kelurahan setempat.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kasubsi I Intelijen Richard Christopher Manurung, S.H., M.H.LI., didampingi oleh Jaksa Fungsional Devi Ferdiani, S.H. dan Vinna Inka Mellina, S.H.. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Camat Sukmajaya Christine Desima Arthauli, S.STP., M.A. serta Sekretaris Camat Abdulrahman yang turut hadir dan membuka acara secara resmi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan dalam menjangkau masyarakat secara langsung. “Kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga tatanan sosial secara keseluruhan. Oleh karena itu, edukasi hukum menjadi salah satu kunci penting dalam pencegahan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa mencegah lebih baik daripada menindak,” ujarnya.

Dalam sesi penyuluhan, Tim Kejaksaan menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam menciptakan ruang aman bagi anak. Masyarakat didorong untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan tidak ragu melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap isu perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *