Despok, 09 Desember 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial MA selaku customer service pada Bank BRI Unit Cilodong, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada BRI Unit Cilodong Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 Miliar.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
