Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari 140 perkara tindak Pidana Umum

Depok (05/02/2026), Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 (Seratus Empat Puluh) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht di Gedung Galeri Pemulihan Asset Kejaksaan Negeri Depok.

Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan :

  1. Narkotika Gol. I jenis Ganja : Sebanyak 7 (tujuh) perkara dengan berat Netto 597 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh) gram;
  2. Narkotika Gol. I jenis Shabu Netto 995/5411 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Lima Empat Satu Satu) gram; Sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) perkara dengan berat
  3. Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis : Sebanyak 16 (Enam Belas) perkara dengan berat Netto 2.263,7282 (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Koma Tujuh Dua Delapan Dua) gram;
  4. Obat-obatan terlarang (Ecstasy) : Sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Perkara sebanyak 17.134 (Tujuh Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Empat) butir
  5. Senjata Tajam : Sebanyak 21 (Lima) perkara berupa 3 (tiga) badik, 1. (satu) belati, 4 (empat) celurit, 4 (empat) golok, 1 (satu) pahat, 3 (tiga) parang, 2 (dua) pedang, 7 (tujuh) peluru tajam, 1 (satu) pisau carter. 1 (satu) samurai, 1 (satu) senjata kaliber, dan 1 (satu) tombak.
  6. Lain-lain Sebanyak 94 (Sembilan Puluh Empat) Perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *