Depok (23/04/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok telah Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) terhadap 2 orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang Dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti (APR) pada Tahun 2012 s/d 2013.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar :
Primair: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
