Rabu 22 Juli 2026, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
2 (dua) orang Tersangka tersebut antara lain:
- W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
- M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri dalam hal ini sebagai Penyedia barang/jasa;
Para Tersangka disangkakan melanggar:
Primiair: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
