Depok, Rabu (3/7/2024) – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pelayanan pengembalian barang bukti pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Barang bukti yang dikembalikan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna kuning dengan nomor polisi B-6456-Z. Sepeda motor ini terkait dengan perkara atas nama terdakwa Kiki Sodikin alias Kiki bin Hendrik Ardianysah yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengembalian barang bukti dilakukan kepada yang berhak, yaitu saksi Alfin Firmansyah alias Tebe bin Muhamad Jupri, yang merupakan korban dalam perkara tersebut. Pengembalian ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 644/Pid.B/2017/PN.Dpk tanggal 05 Februari 2018, di mana perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri Depok yaitu pelayanan antar barang bukti gratis. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada para korban, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Demikian berita ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Depok terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan korban kejahatan dapat merasakan manfaatnya dan mendapatkan hak mereka tanpa harus melalui proses yang rumit.
(Admin RW)
