Depok – Kamis (12/7/2024), Kejaksaan Negeri Depok, melalui perwakilannya Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, selaku Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen, turut serta sebagai narasumber utama dalam acara Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertahanan. Acara ini digelar oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Kota Depok di Hotel Santika Depok.
Pada kesempatan ini, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, menyampaikan materi mengenai “Sosialisasi dan Implementasi Pencegahan Kasus Pertanahan Melalui Layanan Sertifikat Elektronik: Perspektif Intelijen Kejaksaan”. Dalam penyampaiannya, beliau menyoroti strategi penanganan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) melalui layanan Sertifikat Elektronik, yang diakui krusial untuk mengatasi berbagai tantangan dalam bidang pertanahan.
Alfa Dera menekankan bahwa untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, penyedia layanan teknologi, dan masyarakat. Dengan pendekatan komprehensif yang diusung, diharapkan program layanan sertifikat elektronik dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kemudian, diakhir materi terdapat sesi tanya jawab yang berlangsung dengan lancar, memberikan kesempatan bagi para peserta, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, dan Lurah di Kota Depok, untuk berinteraksi dan memperdalam pemahaman terkait dengan materi yang telah disampaikan.
Dengan demikian, partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Depok dalam acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan sengketa dan peningkatan pemahaman hukum terkait pertanahan di wilayah Kota Depok.
(Admin RW)
