Depok, 11 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Depok menggelar pelatihan tentang Etika Pelayanan kepada masyarakat pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Pelatihan ini ditujukan untuk para pegawai dan petugas pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.

Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten, yaitu Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Depok, Firdaus, S.H., M.H. Dalam materi yang disampaikan, Firdaus menekankan pentingnya penerapan etika pelayanan yang baik melalui prinsip Senyum, Sapa, Salam dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan menyenangkan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Selain itu, Firdaus juga mengingatkan tentang pentingnya mengikuti pedoman dan regulasi yang berlaku, seperti Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS 001/A/JA/06/2011 yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia. Pelatihan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang profesional dan maksimal.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pegawai dan petugas pelayanan Kejaksaan Negeri Depok dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan penuh integritas kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Depok untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepuasan masyarakat yang lebih optimal.
(Admin RW).