Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok mengikuti kegiatan musyawarah bentuk dan penyampaian Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari di Kelurahan Cipayung Jaya.

Depok (6/1/2026) Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok mengikuti kegiatan musyawarah bentuk dan penyampaian Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari di Kelurahan Cipayung Jaya.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyampaikan agar seluruh tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah dilaksanakan secara tertib dan konsisten dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung dengan penyusunan berita acara pada setiap tahapan kegiatan. Selain itu, JPN mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat menghindari segala bentuk pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi praktik mafia tanah, sebagai upaya mitigasi risiko penyimpangan keuangan negara, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *