Depok, (30/09/2025) – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Depo. Bertempat di Aula Kecamatan Cimanggis, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada masyarakat terutama calom penerima manfaat mengenai proses, prosedur, persyaratan, manfaat serta mekanisme pelaksanaan program rehabilitasi tersebut.
JPN Kejari Depok Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Depok
