Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari 140 perkara tindak Pidana Umum
Depok (05/02/2026), Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 (Seratus Empat Puluh) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht di Gedung Galeri Pemulihan Asset Kejaksaan Negeri Depok. Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan :
