Operasi penertiban dan pembongkaran terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang berlokasi di Simpang Tiga Jalan Masuk Kompleks Grand Depok City (GDC), Kota Depok.

Kamis (11/06/2026) Kejaksaan Negeri Depok yang diwakili oleh Kasubsi I Intelijen, Richard, S.H., M.H.Li., dan Kasubsi II Intelijen, Muhammad Bagas Anggit Dwi Prakoso, S.H., turut serta dalam kegiatan operasi penertiban dan pembongkaran terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang berlokasi di Simpang Tiga Jalan Masuk Kompleks Grand Depok City (GDC), Kota Depok.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penertiban konstruksi reklame yang terindikasi tidak memiliki perizinan resmi, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap konstruksi reklame sebagai bentuk penegakan peraturan yang berlaku guna mewujudkan ketertiban dan kepatuhan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *